Jakarta, Beritasatu.com- Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data dan penggelapan premi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha . Adapun pemilik dan manajemen perseroan terseret dalam kasus tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh pihak tersebut belum ditahan. Whisnu juga belum berkenan untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, YYM dan dkk juga diduga memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan/atau penggelapan premi asuransi. Termasuk dugaan melakukan pemalsuan atas dokumen perusahan asuransi, tindak pidana korporasi, dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, nasabah Wanaartha Life Freddy Handojo mengungkapkan, pihaknya tentu prihatin mendengar kabar pendiri dan sederet manajemen terseret menjadi tersangka. Apalagi proses hukum terkait perkara di PN Jakarta Pusat yang kini berlangsung di Mahkamah Agung juga belum tuntas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »