TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan afiliator aplikasi binary option Quotex, Doni Salmanan menjadi tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus yang berhubungan dengan Undang-Undang ITE, KUHP dan pencucian uang.“Gelar perkara menyimpulkan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Selasa, 8 Maret 2022.
Setelah resmi ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni selaku tersangka. Hingga malan ini, pemeriksaan itu belum selesai. Ramadhan mengatakan setelah pemeriksaan rampung, Doni akan langsung ditahan.“Malam ini juga akan ditahan,” kata Ramadhan.Dijerat pasal UU ITE, KUHP dan pencucian uang Ramadhan menuturkan Doni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Mampus lu, Makan thuw duit dan kekayaan lu, temenin Indra Kenz 😂
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.