Bareskrim Polri Sita Aset Rp 67 Miliar Kasus Penipuan Investasi Binomo |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Kenz dan Vanessa Khong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan nilai Rp 67 miliar. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita.

Barang bukti itu berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai."Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis sebanyak 144 orang sekitar Rp 83 miliar," katanya. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz , Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo.

Selain itu, mereka juga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang .

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama