"Korban menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut Saudara JAL, yang merupakan ayah tiri korban. Lalu pelapor menanyakan kapan kejadian tersebut terjadi, lalu korban menjelaskan bahwa awal kejadian tanggal 14 Oktober 2020 dan terakhir kali terjadi tanggal 30 Oktober 2020," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa .
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mancak. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.Ayah tiri korban kemudian diamankan pada Minggu di Banjar Sari, Kecamatan Mancak, yang juga tempat tinggal korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.