non-ASN dan juga ada beberapa perubahan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin .
Disinggung mengenai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati mengatakan perbup tersebut belum disesuaikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan saat memberikan arahan dalam audiensi, Bupati telah meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas untuk membentuk tim guna mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.