Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah, Arab Saudi bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
'Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,' sambungnya. 'Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini . Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik,' imbuh dia.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, merujuk tuntunan manasik haji bagi jemaah lanjut usia , pelaksanaan ihram haji dilakukan setelah jemaah bersuci. Menurut Widi, khusus bagi jemaah lansia yang lemah atau sakit, maka dianjurkan melakukan niat ihram haji disertai Isytirat . Hal ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya halangan yang dapat menyulitkan terlaksananya ibadah haji.
'Seperti menggunakan ikat pinggang atau sabuk di atas pusar, lalu digulung kain ihram hingga sabuk tidak terlihat dan menggunakan kain ihram yang nyaman serta tidak mengekang gerakan kaki dan tangan,' papar Widi.Imbauan bagi Jemaah LansiaWidi mengatakan, mengingat jemaah haji lansia mudah melupakan hal-hal yang diharamkan saat memakai baju ihram, semisal mengganti baju ihram dengan baju biasa, maka dalam konteks ini tidak wajib membayar fidyah.
Yaqut Cholil Qoumas Haji 2024 Jemaah Haji Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »