mengungkap, beberapa dokter meresepkan antibiotik untuk mengobati penyakit noninfeksi bakteri, seperti demam berdarah, vertigo, batuk pilek, sampai sembelit. Padahal, pasien penderita sebenarnya tidak membutuhkan antibiotik.Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik mengatur tata laksana peresepan antibiotik oleh dokter. Aturan ini dibuat dalam rangka mengatasi fenomena resistensi antimikroba Depati Hamzah di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pada dokumen di RSUD Depati Hamzah, Dante mendapati sejumlah diagnosis penyakit yang tidak boleh diobati dengan antibiotik, antara lain vertigo, konstipasi atau sembelit, demam berdarah , infeksi saluran pernapasan akut , juga gula darah rendah atau hipoglikemia.Ketua Program Pengendalian Resistensi Antimikroba RSUD Depati Hamzah, Ratna Setia Asih, mengakui pengawasan penggunaan antibiotik di rumah sakit belum optimal. Sebab, sumber daya manusia rumah sakit terbatas.
”Tak boleh ini. Harusnya diperiksa dulu tenggorokannya,” ujar Dante, saat mengamati resep itu.) saat meresepkan antibiotik, baik di rawat inap maupun rawat jalan. Selain itu, menurut Suhendro, jika ada peresepan antibiotik termasuk kategoriyang mengalami batuk dan berobat di Rumah Sakit Pondok Indah, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu . Termuat diagnosis dan beberapa obat yang diresepkan, termasuk antibiotik golongan di bagian rawat jalan juga diawasi dan dikaji peresepannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »