Baca Selanjutnya:Dalam hal ini, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah yang dimaksud.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia , Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Membatasi orang belanja itu urusannya PMK saja. Tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu, mau beli dua, beli tiga, empat, itu urusannya diatur di PMK saja," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa ., akan mengikuti Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Jadi, yang dilihat hanya akan dari segi nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar AS. Jika melebihi itu, akan menjadi barang umum yang mengharuskan PMI membayar pajaknya.Ia mengatakan, aturan tersebut sejatinya telah dibahas oleh kementerian lembaga terakit di rapat terbatas yang dipimpin presiden. "Permendag 36 itu asal muasalnya itu dari Permendag 25. Permendag 25 berubah jadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas yang dipimpin presiden, ada usulan dari kementerian/lembaga karena menyangkut barang masuk, maka lahirlah Permendag 36," kata Zulhas.Jawa Barat, BekasiJawa Barat, Bekasi KotaDI Yogyakarta, Yogyakarta
Zulkifli Hasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) PMI Energi Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »