REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran larangan melakukan kegiatan pramuka dan semacamnya yang berpotensi membahayakan nyawa siswa. Hal itu terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi, Sleman, saat melakukan kegiatan susur sungai.
Isdarmoko mengatakan, larangan hanya berlaku bagi kegiatan susur sungai dan kegiatan yang berisiko, sementara untuk kegiatan-kegiatan Pramuka yang sifatnya tidak membahayakan nyawa siswa seperti tali-temali di lapangan ataupun di lingkungan sekolah diperbolehkan dengan izin terlebih dulu."Jadi kalau ada kegiatan yang sifatnya outbound harus mengantongi izin terlebih dulu dari kami, dan juga harus jelas semua rundown kegiatan tersebut," katanya.
"Fungsinya larangan ini untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan korban, jadi kalau cuma kegiatan kemah-kemah seperti Persami masih kita perbolehkan da harus ada izinnya," ujarnya.
Disdik Bantul harusnya bisa bedakan kegiatan pramuka untuk anak sekolah untuk pengenalan alam dengan Diksar pengenalan alam ya membahayakan nyawa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »