REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Otoritas Moneter Singapura berencana merevisi peraturan yang mengatur bank asing. Aturan baru memungkinkan bank asing untuk membuka anak perusahaan perbankan meski hanya beroperasi secara digital.
"Kebijakan ini akan memungkinkan mereka untuk memiliki fleksibilitas yang sama dengan kelompok perbankan yang didirikan Singapura untuk mendirikan anak perusahaan, termasuk dengan mitra usaha, untuk mengoperasikan model bisnis baru atau alternatif seperti bank yang hanya digital," kata pernyataan itu, dilansir Bloomberg.
Langkah ini diharapkan untuk menciptakan persaingan baru bagi pemberi pinjaman tradisional. Kerangka kerja yang disempurnakan akan memperkuat kemampuan SRFB untuk melengkapi bank-bank lokal sebagai jangkar sistem keuangan Singapura. MAS juga mengatakan bahwa anak perusahaan lokal dari Standard Chartered Plc adalah bank pertama yang memenuhi syarat sebagai SRFB. Di bawah skema yang diumumkan pada tahun 2012 tersebut, Standard Chartered akan dapat membuka sebanyak 50 tempat bisnis di seluruh negara kota, dimana 35 di antaranya dapat menjadi cabang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »