REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, saat ini tidak melayani pengguna jasa yang ingin mudik Lebaran 1441 Hijriyah. Layanan hanya ditujukan untuk perjalanan dinas atau sesuai dengan aturan pemerintah. Plt Manajer Branch Comunication Legal PT Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Kualanamu Paulina Simbolon mengatakan, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melengkapi dokumen.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya yang sesuai. Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Diimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
oh ya ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »