jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia. Barang bukti itu diamankan dari tersangka SK di pelabuhan tikus di Tanjung uban, Kecamatan Bintan Utara 10 Juli 2021. “Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mapolres Bintan, Kamis.
878,16 gram atau mendekati dua kilogram untuk dimusnahkan. "Sedangkan sisa sabu-sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di pengadilan," ungkap Kapolres. Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.Baca Juga: Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »