Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menargetkan, Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat naik ke rapat paripurnakan pada 4 April 2024 mendatang.
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama adalah soal jadwal rapat bersama. Ketiga, terkait pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 'Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,' kata Supratman.Pemerintah Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih RakyatSebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mengoreksi soal sikap pemerintah terkait pasal 10 tentang pemilihan gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden.
“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” kata Tito.Tito Usul Aglomerasi DKJ di Bawah Wewenang WapresDalam kesempatan itu, Tito Karnavian juga menyatakan, bahwa RUU DKJ akan turut membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak banyak pelintiran.
Oleh karena itu, kata Tito, pemerintah mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta atau DKJ perlu berada di bawah wewenang Wakil Presiden , sebab tugas presiden sudah banyak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »