TEMPO.CO, Jakarta - Senior Researcher Indonesia Ocean Justice Initiative , Andreas Aditya Salim, meminta instansi-instansi keamanan laut Indonesia perlu untuk terus mewaspadai keberadaan kapal-kapal ikan atau kapal Cina lainnya di Laut Natuna Utara. Khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan laut lepas South China Sea.Hal ini harus dilakukan agar hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen tidak dilanggar.
Adapun Kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Cina .Namun menurut personel KN Pulau Nipah - 321, bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Oleh karena itu, CCG 5204 diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.Kedua kapal sempat saling membayang-bayangi satu sama lain.
*KAPAL SELAM CHINA SAJA SUDAH BERANI MASUK SAMPAI LAUT JAWA, APA GA BIADAB CHINA, MENKO DAN PRESIDEN? AGAR OTENTIK TANYAKAN KE ANGKATAN LAUT INDON, GRAAK!
Nah, ini yang sulit, China tidak mengakui adanya ZEE. Belum lagi hal2 lainnya, CMIIW.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »