Komisi Pemilihan Umum Dompu menilai pasangan itu tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah terkait status mantan narapida korupsi yang menjerat Syaifurrahman."Berdasarkan hasil pleno, dari tiga bakal calon ada satu yang tidak memenuhi syarat . Yaitu atas nama Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veriyani," ungkap Ketua KPU Dompu Arifuddin usai rapat pleno, Rabu.Syaifurrahman tersangkut masalah jeda waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapida.
Berdasarkan PKPU, seorang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri di pilkada setelah melewati jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.Syaifurrahman yang merupakan mantan Wakil Bupati Dompu itu pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada 2011. Saat itu, Syaifurrahman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Terkait status hukum Syaifurrahman, Arifuddin menegaskan, KPU sudah melakukan pengecekan ke Lapas Kelas 2 Mataram. "Berdasarkan hasil klarifikasi KPU dengan Kalapas Kelas 2 Mataram bahwa Syaifurrahman pertama kali ditahan pada tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat 27 Oktober 2015. Sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016," tutur Arifuddin.
Yg ga sehat paslonnya atau pendukungnya. 🤣 Atau barangkali demonya itu karena ada cuanya makanya pada rela panas'an dukung koruptor.?
wkwkw Pendukung pro Korupsi, semoga daerahnya dilanda bencanana alam jika sampai kepilih koruptor jadi walikota...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Mendagri tak ingin ada pengumpulan massa saat penetapan paslonMendagri Tito Karnavian tidak menginginkan adanya kerumunan, arak-arakan dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat tahapan penetapan pasangan calon untuk Pilkada pada 23 September 2020. kayak lupa sama kebiasaan orang Indonesia aja
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »