BAKDA magrib pada Rabu, 8 Juli lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengumpulkan sejumlah lembaga untuk mendapatkan penjelasan soal leluasanya buron perkara hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, keluar-masuk Indonesia. Mahfud hanya mengetahui Joko sempat berada di Tanah Air dari penjelasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 Juni lalu. Ia belum menerima laporannya langsung. “Sepertinya kita kecolongan betul.
Joko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan peninjauan kembali yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung itu, Joko divonis dua tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara.
Penelusuran Tempo menemukan, Sekretariat National Central Bureau Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu. Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Joko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.
Paspor baru atas nama Joko yang dulu, Joko Soegiarto Tjandra, tak sempat digunakan. Yasonna mengatakan tak ada nama Joko Soegiarto Tjandra dalam data perlintasan masuk ataupun keluar Indonesia. Penelusuran Tempo dengan mengecek empat nama yang mungkin dipakai Joko, yakni Joko Soegiarto Tjandra, Joe Chan, Jhoko Candra, dan Joko Sugiarto Candra, di dalam data perlintasan juga nihil.
Setelah itu, Anita tak mendengar kelanjutan rencana peninjauan kembali hingga sang utusan mengontaknya lagi pada September tahun lalu. Sejak itu, Anita mempelajari perkara Joko Tjandra, yang kemudian memintanya sebagai kuasa hukum. Anita pun berkali-kali membujuk Joko agar datang ke Indonesia karena kehadiran terpidana merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran peninjauan kembali. “Awalnya dia enggak mau hadir,” ujarnya.
Kejanggalan lain: saat mengajukan permohonan e-KTP, Joko tak lagi berkewarganegaraan Indonesia. Ia menjadi warga negara Papua Nugini selama dalam pelarian. Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, mengatakan Joko Tjandra mendapatkan paspor Papua Nugini pada Mei 2012. Ia mengubah namanya menjadi Joe Chan dan mengganti tanggal kelahirannya, dari sebelumnya 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963.
LAGU , MALING ANGGARAN WAJIB DI HUKUM MATI
Harusnya energy bangsa fokus ke pandemi covid 19 ini,tpi ulah manusia laknat jadi terpecah konsentrasi bangsa
Di negeri koboy sana, BANDIT lalu lalang di depan mata tanpa ditangkap..., eh malah dikasih surat jalan sama MARSHALL... (Jadi inget film2 koboy/western ajah....)
Orang gapunya malu semua yg disebut di artikel ini
Kqkaka kumat lagi
Wow interpol juga bisa disogok ternyata
Mungkin joko tjandra itu ' Durhaka ', soalnya klo bapak sama mamak gw marah pasti merka bilang ' Ku coret nama loe di kartu keluarga ' OrangTuaAku GimanaOrangTuaMu
Siapa oknum polisi dan pejabat negara terlibat hal itu ? Kalo mau bersih tindak mereka !
Nah ketahuan juga
Hahaha, orang pinter kalo ginian jadi pada keliatan bodoh
Makanya pegawai PN Jaksel tajir2 ...sering blanja di HK & S'pore
OMG
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »