Bagaimana Keterlibatan NCB Interpol dalam Meloloskan Joko Tjandra Masuk-Keluar Indonesia

  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 103 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Lobi-lobi untuk meloloskan Joko Tjandra dilakukan sejak lama dan melibatkan pejabat tinggi Malaysia dan Indonesia. Diduga ada keterlibatan NCB Interpol dalam pencabutan red notice Joko. Majalah Tempo edisi terkini.

BAKDA magrib pada Rabu, 8 Juli lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengumpulkan sejumlah lembaga untuk mendapatkan penjelasan soal leluasanya buron perkara hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, keluar-masuk Indonesia. Mahfud hanya mengetahui Joko sempat berada di Tanah Air dari penjelasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 Juni lalu. Ia belum menerima laporannya langsung. “Sepertinya kita kecolongan betul.

Joko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan peninjauan kembali yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung itu, Joko divonis dua tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara.

Penelusuran Tempo menemukan, Sekretariat National Central Bureau Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu. Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Joko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.

Paspor baru atas nama Joko yang dulu, Joko Soegiarto Tjandra, tak sempat digunakan. Yasonna mengatakan tak ada nama Joko Soegiarto Tjandra dalam data perlintasan masuk ataupun keluar Indonesia. Penelusuran Tempo dengan mengecek empat nama yang mungkin dipakai Joko, yakni Joko Soegiarto Tjandra, Joe Chan, Jhoko Candra, dan Joko Sugiarto Candra, di dalam data perlintasan juga nihil.

Setelah itu, Anita tak mendengar kelanjutan rencana peninjauan kembali hingga sang utusan mengontaknya lagi pada September tahun lalu. Sejak itu, Anita mempelajari perkara Joko Tjandra, yang kemudian memintanya sebagai kuasa hukum. Anita pun berkali-kali membujuk Joko agar datang ke Indonesia karena kehadiran terpidana merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran peninjauan kembali. “Awalnya dia enggak mau hadir,” ujarnya.

Kejanggalan lain: saat mengajukan permohonan e-KTP, Joko tak lagi berkewarganegaraan Indonesia. Ia menjadi warga negara Papua Nugini selama dalam pelarian. Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, mengatakan Joko Tjandra mendapatkan paspor Papua Nugini pada Mei 2012. Ia mengubah namanya menjadi Joe Chan dan mengganti tanggal kelahirannya, dari sebelumnya 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

LAGU , MALING ANGGARAN WAJIB DI HUKUM MATI

Harusnya energy bangsa fokus ke pandemi covid 19 ini,tpi ulah manusia laknat jadi terpecah konsentrasi bangsa

Di negeri koboy sana, BANDIT lalu lalang di depan mata tanpa ditangkap..., eh malah dikasih surat jalan sama MARSHALL... (Jadi inget film2 koboy/western ajah....)

Orang gapunya malu semua yg disebut di artikel ini

Kqkaka kumat lagi

Wow interpol juga bisa disogok ternyata

Mungkin joko tjandra itu ' Durhaka ', soalnya klo bapak sama mamak gw marah pasti merka bilang ' Ku coret nama loe di kartu keluarga ' OrangTuaAku GimanaOrangTuaMu

Siapa oknum polisi dan pejabat negara terlibat hal itu ? Kalo mau bersih tindak mereka !

Nah ketahuan juga

Hahaha, orang pinter kalo ginian jadi pada keliatan bodoh

Makanya pegawai PN Jaksel tajir2 ...sering blanja di HK & S'pore

OMG

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Joko Tjandra Bukti Penegakan Hukum tidak TerintegrasiTerkesan stakeholder penegakan hukum seolah berjalan sendiri dan justru menimbulkan kelemahan sistem pengawasan terhadap masalah buronon seperti Joko Tjandra.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Tersangkut Kasus KTP Elektronik Joko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan – Bebas AksesKarena diduga terlibat dalam penerbitan KTP-el buron Bank Bali, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonatifkan. Pemecatan akan dilakukan jika terbukti ada delik kesalahan yang dilakukan. Metropolitan Kompas55 msaid_didu Alhamdulillah msaid_didu Mati satu tumbuh seribu jangan cuma level Lurah dong..😏 kan di atas2 nya ada lg...🤨
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Fadli Zon Tantang Yasonna Buru Buronan Lain Seperti Joko TjandraWakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menantang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serius memburu semua buronan perkara di Indonesia termasuk Joko Tjandra. FadliZon YasonnaLaoly JokoTjandra Semuanya apakah termasuk Habib Riziek? fadlizon Kamu bisa bicara zonk Ketika pantat ketukar sama mulut, dasar zonki 🤣
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Soal Djoko Tjandra, Komisi III akan Panggil Imigrasi dan PolriAnggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan l National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra seprtinya untuk para koruptor kakap di negri ini punya pesanan kepntingan masing2.llu yg menjadi cilakanya si kakap ini masuk mengikat dirinya dgn negara lain makin panjang urusan hukum kita, contohnya si maria ozawa yg ditangkap kasus 1,7 T itu
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra Nihil IntegrasiDjoko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari warga negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum PK
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Bola Panas Kasus Djoko Tjandra Ada di Kejagung?Besar kemungkinan pemberitahuan penghapusan red notice dari Sekretaris Interpol NCB tidak pernah sampai ke Kejagung.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »