THEIN Zaw tersenyum tipis dan melambaikan tangan ke arah sejumlah fotografer saat meninggalkan penjara Insein di Yangon, Myanmar, pada Rabu, 24 Maret lalu. Jurnalis Myanmar yang bekerja untuk Associated Press itu bebas setelah mendekam 26 hari di penjara yang terkenal sebagai tempat mengurung tahanan politik tersebut. Saudara dan rekan-rekannya langsung membawa Thein pulang untuk bertemu dengan keluarganya.
161700321359Bukan cuma demonstran, jurnalis yang tengah meliput unjuk rasa juga menjadi incaran tentara dan polisi sejak awal. Militer, seperti dilaporkan Deutsche Welle, menuduh media justru menyulut protes massal dan membuat petugas keamanan kesulitan meredakannya. Sebagian besar editor dan reporter di negeri itu kini menyembunyikan identitas mereka sebagai anggota organisasi pers.
Nilar Khine, pengacara Kay Zon Nway, mengaku tak tahu dakwaan apa yang dipakai polisi untuk menahan para jurnalis. Dari pengalamannya, polisi biasanya menggunakan aturan pidana Pasal 505a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal larangan menyebarkan berita palsu dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Seperti dilaporkan Myanmar Now, keluarga tahanan tak diizinkan menengok mereka di penjara dengan alasan pandemi Covid-19.
Kantor Myanmar Now di Yangon kini sudah ditutup. Namun media itu tetap menerjunkan lebih dari 30 jurnalisnya dalam meliput aksi protes. “Awak redaksi bekerja diam-diam. Kami juga membuat rumah aman untuk mereka,” ujar Swe Win. Aparat keamanan melakukan penangkapan pada malam hari memanfaatkan pemadaman Internet. Namun sejumlah orang masih dapat menonton siaran televisi independen menggunakan antena parabola berbasis satelit PSI Thailand. Polisi dan tentara kemudian merazia dan menyita antena tersebut di beberapa daerah. “Di Kampung Thidakwin, mereka dengan paksa mengambil parabola dari sebuah rumah dan menahan pemiliknya.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Maret lalu, juru bicara pemerintah, Zaw Min Tun, mengatakan militer sangat menghargai media. Menurut Zaw, seperti dilaporkan Reuters, pemerintah juga mengizinkan jurnalis melaporkan unjuk rasa, tapi memimpin atau mengarahkan aksi demonstrasi adalah tindakan kriminal.
Rezim militer juga menggugat portal berita The Irrawady, salah satu media independen di Myanmar yang didirikan sejumlah jurnalis eksil pada 1993. Gugatan itu menyebutkan The Irrawady “mengabaikan” aparat keamanan ketika melaporkan aksi protes publik yang menentang pemerintah. The Irrawady menjadi media pertama yang digugat pemerintah sejak kudeta terjadi.
Qatarwood Menyajikan Plot Twist di Seri Pembuka MotoGP
seperti dinegeri wakanda. lebih parahnya, pemimpin wakanda memelihara buzzeRp penyebar kebencian
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.