Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. ANTARA/HO-Badan Bank TanahJakarta - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan bahwa hak-hak masyarakat di hak pengelolaan Bank Tanah tetap terpenuhi.
“Bila telah dimanfaatkan dengan baik, akan diberikan Sertifikat Hak Milik,“ kata Parman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare untuk program RA. Saat ini, proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati.
Pada proses penataan tersebut, Badan Bank Tanah kerap menemukan masih ada bangunan/pondok nonpermanen yang berdiri tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, salah satunya ada di Penajam Paser Utara . Tantangan tersebut perlu disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat. ”Kalau tidak dapat membuktikan, maka diperlukan kerja sama dari subjek terkait untuk mengindahkan surat imbauan kami. Kami bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa mengesampingkan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,” kata Kepala Badan Bank Tanah tersebut.Parman juga menegaskan bahwa proses perolehan tanah Badan Bank Tanah di PPU sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berasal dari penetapan Menteri ATR/Kepala BPN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »