TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Suharjito, menyatakan dirinya adalah korban dalam perkara ini.'Saya korban penyalahgunaan wewenang dan jabatan penyelenggara negara,' ujar Suharjito saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 14 April 2021. Kepada majelis hakim, Suharjito merasa sudah bekerja keras bersikap kooperatif, serta telah memberikan keterangan secara utuh dalam perkara ini.
Baca: Ini Alasan Jaksa KPK Ajukan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator
kok bisa bisa nya merasa korban itu loh, ngakak😂
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.