Otoritas Jasa Keuangan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kondisi perusahaan-perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan. Pengawasan juga dilakukan hingga penawaran produknya berupa iklan dalam rangka tugas perlindungan konsumen.
"Misalnya iklannya kita awasi, benar gak nih, janji-janji surga bukan. Terus kontrak-kontraknya kita awasi. Kalau pinjaman yang kecil dan masif seperti di perusahaan pembiayaan kan kecil, kredit motor kan Rp 15-30 juta gak sampai miliaran. Itu kita awasi juga, perjanjian pinjol itu juga kita awasi," tuturnya di Bandung, Minggu .
Nah terkait iklan, Tirta mengingatkan agar nasabah berhati-hati atas janji-janji manis perusahaan jasa keuangan. Sebab ternyata banyak juga akal culas yang dilakukan demi menggaet nasabah."Iklan yang tidak bertanggung jawab, misalnya ada hadiahnya, pas beli hadiahnya habis. Ternyata ada tulisan selama persediaan masih ada. Loh tapi kan kita nggak tahu persediaannya dia, bisa aja dia bilang habis. Ini kita awasi," terangnya.
Belum lagi janji-janji manis lainnya yang ternyata ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara tulisan tentang syarat dan ketentuan berlaku ukurannya kecil dan mudah terlewat oleh konsumen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »