Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2026, Ini Alasannya

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 51%

Hikmah Berita

Bpjph,Sertifikasi Halal,Kemenag

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk UMKM di luar usaha menengah ditunda. Menag dan Kepala BPJPH angkat suara.

Kamis, 16 Mei 2024 19:15 WIBPemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil ditunda. Tenggat waktu kewajiban sertifikasi yang mulanya ditetapkan pada 18 Oktober 2024 mundur menjadi Oktober 2026.

Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi tersebut mengatur terkait penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024.

"Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," ujar Aqil. Lebih lanjut, Aqil juga menyampaikan bahwa dengan adanya penundaan ini maka pihaknya akan segera membahas secara teknis dengan Kementerian terkait. Mulai dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lainnya.Selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.

Bpjph Sertifikasi Halal Kemenag Menag Kepala Bpjph

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Putuskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Diundur Sampai 2026Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal untuk pelaku UMKM diundur hingga 2026.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM ke 2026Wajib sertifikasi halal produk UMKM ditunda ke 2026. Awalnya, kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor makanan, minuman, dan lainnya hingga tahun 2026.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Wajib Sertifikasi Halal buat UMKM Mundur ke 2026!'Pak presiden tadi memutuskan untuk UMKM makanan dan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,' beber Airlangga.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Catat, UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Bos Ritel Ragu Aturan Wajib Sertifikasi Halal Efektif Oktober, Kenapa?Aprindo meragukan implementasi wajib sertifikasi halal per 17 Oktober 2024 mendatang. Ini alasannya!
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »