Kamis, 16 Mei 2024 19:15 WIBPemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil ditunda. Tenggat waktu kewajiban sertifikasi yang mulanya ditetapkan pada 18 Oktober 2024 mundur menjadi Oktober 2026.
Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi tersebut mengatur terkait penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024.
"Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," ujar Aqil. Lebih lanjut, Aqil juga menyampaikan bahwa dengan adanya penundaan ini maka pihaknya akan segera membahas secara teknis dengan Kementerian terkait. Mulai dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lainnya.Selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Bpjph Sertifikasi Halal Kemenag Menag Kepala Bpjph
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »