Bursa Efek Indonesia telah merilis penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II atau FCA yang sempat menimbulkan kontroversi.Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.
Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, meski tidak memenuhi syarat, perusahaan harus membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Dengan revisi empat poin ini akan ada sejumlah emiten yang digadang bakal keluar dari sistem perdagangan FCA?Saham PT Barito Renewables Energy Tbk sebelum masuk FCA sempat menjadi saham paling bernilai di bursa dengan nilai kapitalisasi pasar lebih dari Rp1.500 triliun. Sebelumnya, FREN masuk ke dalam pemantauan khusus karena memenuhi kriteria 1, yang artinya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51 per saham.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »