TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.
Tiga prinsip menetapkan instrumen penempatan DHE SDA Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama.Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »