Wajib pajak menunggu giliran pelayanan saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis .
Pajak atas penghasilan non-uang itu wajib dibayarkan dan dilaporkan dalam waktu tiga bulan ke depan, paling lambat saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan ke karyawan.
Ia menilai, terlalu dipaksakan jika pemerintah buru-buru mengenakan pajak atas natura ketika aturannya masih simpang-siur. Itu akan membingungkan dan memberatkan karyawan yang harus menyisir ulang, menghitung, dan membayar pajak atas imbalan yang mereka terima tahun lalu, hanya dalam waktu tiga bulan. ”Saya ragu akan efektif. Lebih baik ini diberlakukan setelah PMK keluar,” ujarnya.PP 55 Tahun 2022 memang sudah mengatur beberapa jenis imbalan yang bisa dikecualikan dari obyek pajak natura.
Beberapa contoh pengecualian itu dijabarkan di pasal 25-27, seperti makanan yang disediakan perusahaan di tempat kerja, fasilitas rumah bagi pegawai di daerah terpencil, olahraga yang tidak mewah , pakaian seragam, serta fasilitas untuk pegawai dalam rangka menghadapi pandemi atau bencana.Pengambilan nomor antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis .
”Contoh sederhana, laptop untuk pekerja. Apakah termasuk obyek pajak atau non-obyek pajak? Ini saja belum jelas. Oleh karena itu harus ada pengaturan lebih teknis, ketentuan besaran itu yang nanti perlu dicermati di PMK,” kata Prianto.Di sisi lain, PMK juga harus memperjelas aturan pengenaan pajak natura agar tidak membebani karyawan berpenghasilan menengah-bawah.
Kementerian Keuangan Fenomena Utama Berita Aktual Pajak Penghasilan Pph Uu Hpp Pajak Natura Reformasi Pajak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »