menuai polemik di masyarakat. Nada penolakan terdengar sangat nyaring disuarakan berbagai kalangan, termasuk oleh para wakil rakyat di Senayan.
Dalam Perpres 64/2020, iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000. Sementara untuk peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.Berikutnya, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Pada 2021 mendatang, subsidi berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
Anggia mengatakan, kenaikan iuran BPJS bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk menutup defisit BPJS. Ada banyak langkah yang bisa dilakukan. Hal yang maling utama adalah memperbaiki total tata kelola BPJS Kesehatan. "Promosi preventif ini yang sangat kurang di Indonesia. Sebagain besar anggaran dipakai untuk kuratif. Padahal kita kan semangatya bagaimana masyakarat tidak usah sakit sehingga tak usah klaim ke BPJS," urainya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengungkap data penyumbang defisit BPJS Kesehatan terbesar berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah atau PBPU/BU jumlahnya sekitar 35 juta orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »