Anggota DPR RI, Nyoman Parta, yang dari pertama mengawal permasalahan ini membenakan kabar baik tersebut. “Astungkara diterima kerja kembali,” ujar Parta, Rabu .
Menurut politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu, 13 orang sopir dan kernet Perum DAMRI Denpasar pada 21 Januari 2022 mengadu ke rumah aspirasi Parta karena di Putus Hubungan Kerja sepihak di tempat mereka bekerja. Setelah menerima pengaduan di rumahnya di Desa Guwang, Parta langsung mendatangi Perum Damri di Denpasar pada Rabu.“Akhirnya mulai tanggal 1 Februari bekerja kembali. Dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan,” ujarnya.
Sebagai anggota DPR RI, Parta berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Bahkan sampai ke Jakarta. “Hal-hal yang belum selesai, karena kewenangan ada di tingkat Direksi di Jakarta, maka akan saya bawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di Jakarta,” janjinya. Sebelumnya, sopir dan kernet yang di PHK tersebut sempat ke rumah Parta pada Sabtu lalu . Mereka menjadi sopir dan kernet untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng.Mereka di-PHK secara sepihak pada 31 Desember 2021. “Kemudian anehnya, tanggal 1 Januari 2022 sudah direkrut tenaga kerja baru yang lain. Padahal rata-rata mereka bekerja sampai 4 tahun,” ujarnya.
Parta mengimbau kepada Perum Damri yang merupakan BUMN di bidang transportasi seharusnnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan. “BUMN harus menjadi etalase hubungan industrial. Bukan sebaliknnya bertindak sewenang terhadap pekerjanya,” pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.