Alasannya, karena masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kondisi ini masih terjadi di banyak perusahaan. Antara lain, di perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak danyang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Modusnya, manajemen hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan gaji pekerja sesuai kenyataan," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Rabu .
Adapun solusinya, lanjut Mirah, pemerintah harus melibatkan serikat pekerja baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat federasi/konfederasi, untuk melakukan pendataan pekerja. Termasuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota."Solusi lain untuk pendataan pekerja calon penerima BLT juga bisa diambil dari data peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta yang berstatus penerima bantuan iuran ," usulnya.
Pemerintah juga diharapkan agar tidak bertindak diskriminasi untuk pekerja di BUMN. Menurutnya, pekerja BUMN juga mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. "Alasannya karena di lingkungan BUMN, termasuk di banyak anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN, masih banyak yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing. Upah pekerjanya diduga hanya sebatas upah minimum atau di bawah Rp 5 juta," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »