REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan korban seorang siswi berinisial S . Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka DA yang bertugas di Kemenag Sumedang ini terjadi selama setahun sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Baca Juga Laporan keluarga korban, kata Sumarni, kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang. Dari hasil penyelidikan, polisi memiliki cukup alat bukti hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: