REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat, Tatang Sudrajat terbukti telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dari pelamar tenaga kontrak bernama Bayu. Ia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.
"Terdakwa menerima uang Rp 25 juta dari pelamar tenaga kontrak di Kabupaten Bandung Barat," ujarnya, Rabu . Selanjutnya, ditemani Iwan Bekti, Bayu berangkat ke rumah terdakwa Tatang Sudrajat untuk menyerahkan dokumen lamaran. Saat itu, katanya Bayu diminta sejumlah uang agar lamarannya bisa lolos dan diterima.
Usai pertemuan tersebut, menurutnya Bayu akan menyerahkan uang pada 11 Desember ke kantor Tatang."Bayu menyerahkan Rp 10 juta sebagai uang muka. Sekitar Rp 3 juta oleh terdakwa diserahkan ke Bekti dan sisanya ke terdakwa," katanya.
Mulai besok para terdakwa harus dibotak 🤦 OmnibusLawOtoriter
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »