ASET crypto meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi tetapi cukup memiliki signifikansi yang mengglobal. Ini terlihat dari keberadaan aset crypto yang menempati posisi ke delapan dalam kategori komoditas paling diminati di dunia.
Demikian disampaikan Jerry pada free webinar bertema Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen pada Jumat . Hal ini guna menyambut perwujudan era baru transaksi digital melalui urgensi pembentukan bursa aset crypto, yang akan dirampungkan konstruksinya kemudian oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti di penghujung 2021.
Praktisi crypto currency Rob Raffael Kardinal selaku pembicara kedua menjelaskan permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam realisasi transaksi digital seperti kurangnya exposure, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum, sehingga rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset crypto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »