TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak ke Jakarta tak memerlukan surat izin keluar masuk atau SIKM selama masa larangan mudik tahun ini.'Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,' kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Sabtu, 8 Mei 2021.
Syafrin mengungkapkan, cara membedakan seseorang akan mudik atau tidak itu dilihat dari barang bawaan mereka.'Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,' imbuhnya.Syafrin menjelaskan pada hari pertama larangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021 sudah ada 19 kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena kedapatan mudik di Jabodetabek.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »