AS telah mengajukan banding terhadap keputusan Organisasi Perdagangan Dunia yang menyalahkan bea masuk AS pada ratusan miliar dolar barang-barang China selama perang perdagangan antara kedua negara besar itu.
DSB pada 15 September memutuskan tarif pajak AS yang diberlakukan pada tahun 2018 pada sekitar $250 miliar barang China "tidak konsisten" dengan aturan perdagangan global, dan merekomendasikan agar Washington "menyesuaikan tindakannya dengan kewajibannya".Wakil Dagang AS Robert Lighthizer pada bulan September mengecam keputusan WTO, dengan mengatakan keputusan itu membuktikan WTO "sama sekali tidak mumpuni dalam menghentikan praktik teknologi berbahaya China".
Putusan DSB termasuk putusan pertama dari serangkaian putusan panel yang diantisipasi atas keluhan banyak negara terkait keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengenakan tarif pajak yang tinggi pada impor baja dan aluminium.Penunjukan Pejabat Dirjen WTO Ditunda karena Desakan AS Washington menuduh pengadilan banding itu melampaui batas besar dan menghalangi penunjukan hakim baru, menyebabkan mahkamah itu tidak memperoleh kuorum yang disyaratkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »