Arsul Sani: Rommy Tak Nikmati Suap, Hanya Gratifikasi

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Asrul menggangap kesalahan Rommy karena tidak menyerahkannya uangnya KPK dalam jangka waktu 30 hari. ArsulSani

jpnn.com- Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai vonis dua tahun terhadap M. Romahurmuziy tak membuktikan yang bersangkutan menikmati hasil suap. Rommy , kata Asrul, hanya terbukti menerima gratifikasi.

Wakil Ketua MPR ini menyatakan, PPP sangat menghormati putusan pengadilan itu. Namun, Arsul mengingatkan masyarakat juga harus mengetahui dasar hakim memvonis eks Ketua Umum PPP itu. “Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima, Selasa .Menurut Arsul, terminologi gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.

Senin kemarin, majelis hakim Tipikor memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis kepada pria yang akrab disapa Rommy itu terkait dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama .

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Rommy secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat KUHP.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega Pasal Suap Tak TerbuktiArsul Sani mengaku lega atas putusan hakum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Romahurmuzy atau Romy.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Penyidik KPK di Kasus Harun Masiku Diduga Dicopot dari TimKPK tak kunjung mencokok Harun Masiku, Caleg PDIP yang merupakan tersangka dalam kasus suap Wahyu Setiawan. Anti koruptor vs pro koruptor! Ayo tentukan berada dimana barisanmu! Sudah sudah, disaat problematika hukum yang terjadi. Tidak ada yang bisa di Pegang kecuali agama, dejavu
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Tim Hukum PDIP Yakin Yasonna tak Intervensi Kasus HarunYaaonna dinilai hanya bertindak sebagai penonton, tak punya kewenangan. Ngeles aje kalian BangsatBangsa , sudah jelas posisi yasona gak netral, bangke! PecatYasona au ahhh elap Masih percaya kah.. orang yg ladang tempat cari Duit nya di Usik dia akan tinggal Diam.. Apalagu dia adalah Petugas Parteh ...
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Meski Pahit, Daun Pepaya Punya Banyak Kandungan BermanfaatTak hanya buahnya, kandungan daun pepaya juga memiliki manfaat kesehatan dan kecantikan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Komentari Kasus Suap Komisioner KPU, Rocky Gerung Singgung Pemerintahan Jokowi yang Tak Sampai 2024 - Tribun AmbonRocky Gerung memprediksikan pemerintahan Jokowi tak akan sampai 2024. Ia menilai Jokowi tak mampu meyakinkan publik akan perannya di periode kedua - Halaman all
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Terdampar di Aljazair (3)Tak hanya terombang ambing. Hujan sedang pun turun sehingga grup jaga pimpinan Stainer Lailas, Kapten kapal Viking ini kuyup...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »