Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernicang bersama anggota Komisi II DPR RI sebelum memulai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa .RUU DKJ
Klausul itu berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pasal 11 Ayat UU tersebut mengatur, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih harus memperoleh 50 persen plus satu suara sah nasional .nantinya sama dengan daerah khusus dan daerah otonom lainnya.
Padahal, pada rapat sebelumnya, 14 Maret 2024 lalu, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang diusulkan diatur dalam Pasal 10 Ayat RUU DKJ sempat diperdebatkan oleh pemerintah dan Baleg DPR. Para anggota Baleg berkukuh dengan usulan mereka, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Namun, apa daya, usulan baru pemerintah yang meminta gubernur dan wagub Jakarta harus mendapatkan suara 50 persen plus satu akhirnya disepakati oleh panja Baleg DPR dan pemerintah. Hanya dengan membahas selama 15 menit, mayoritas fraksi setuju dengan usulan pemerintah. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menolak usulan tersebut.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti terkait apa kepentingan pemerintah meminta gubernur dan wagub Jakarta harus mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah dalam rapat hanya bersifat normatif. Pertama, Jakarta merupakan kota global yang diasumsikan sebagai kota ekonomi dan perdagangan. Karena itu, dianggap harus mempunyai tingkat kepercayaan yang kuat dari masyarakat dan ini dicerminkan dari hasil pilkada yang harus didukung 50 persen plus satu suara.
”Padahal, prinsipnya, kan, setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara, Jakarta menjadi daerah biasa saja. Kecuali kekhususannya soal kota global dan perdagangan. Itu yang kami pegang,” ucap Abdul Wahid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »