Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPO Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Muhammad Asri Anas mengungkapkan, hanya 15 persen kepala desa di seluruh Indonesia yang menginginkan masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Asri, pihaknya tidak berfokus pada masa jabatan, tetapi pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa.
“Rumus kekuasaan kan semakin lama, potensi korupsi kan semakin gede. Ini alasan politik saja ingin menggoda kepala desa menjelang pemilu 2024. Kami tidak pernah fokus untuk masa jabatan,” tambah Asri.Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa. 2 dari 2 halamanHarus Dikaji MendalamKemudian, Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam.
Kelakuan firaun
diperpanjang ... ? untuk apa, mengharapkan modal yg sdh keluar kembali. dg cara apa .. ? mengharapkan gaji, apa bisa balik modal ... ? atau ada yg diharapkan selain gaji ...
mungkin yang limabelas persen itu yang hampir selesai masa baktinya...🤡 siapa tau berhasil, lumayan kaan...bisa perpanjang kumis.😁
Bisa disimpulkan, yg 15% sdh merasa akan kalah dlm Pildes makanya menuntut perpanjangan jabatan.
Taeklah kelen ini.. Yg ngusulkan, yg setuju, yg membenarkan taek semua.
Nila setitik rusak susu sebelanga,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »