Dalam Islam , pembagian warisan harus dilakukan sesuai syariat. Berkenaan hal itu, anak angkat tidak berhak atas warisan orang tua angkat disebabkan karena tidak mereka bukanlah nasab atau garis keturunan.
ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ Menurut hukum Islam anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris karena prinsip utama dalam pewarisan Islam adalah hubungan darah atau nasab. Oleh karena itu, adopsi atau pengangkatan anak dalam agama Islam tidak mendapatkan status sebagai anak kandung.Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »