Saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengeklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham .Baca juga:Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia , pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang , ekuiti , reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain , dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.Sementara dikutip dari laman Sikapiuang Otoritas Jasa Keuangan , saham di Bursa Efek Indonesia terbagi menjadi 9 sektor yakni pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, dan industri mesin.Berikutnya yakni industri barang konsumsi, properti dan konstruksi bangunan, infrastruktur dan transportasi, keuangan, dan terakhir yakni perdagangan jasa dan investasi.