Apa itu gestun merupakan fenomena yang belakangan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Fenomena ini melibatkan penggunaan kartu kredit untuk menarik uang tunai secara besar-besaran. Namun, praktik ini sebenarnya dilarang oleh Bank Indonesia dan menjadi perdebatan bagi banyak pihak.
Istilah gestun sering kali digunakan oleh para pemegang kartu kredit yang membutuhkan dana tunai dengan cepat dan tidak ingin mengurus prosedur pinjaman konvensional. Melalui gestun, mereka dapat menghadiri toko-toko tertentu yang menawarkan layanan ini. Tarik Tunai: Mengambil uang tunai dari mesin ATM untuk biaya transaksi yang dibebankan bersama tagihan bulanan.Tarik Tunai: Dikenakan biaya administrasi sebesar 6% dan bunga berjalan 2,95% selama dua bulan.Gestun: Dilarang keras oleh Bank Indonesia karena dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, bank, dan negara.
BI mengidentifikasi beberapa alasan mengapa gestun dianggap ilegal. Pertama-tama, praktik ini berpotensi menjebak pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang berpotensi menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, hal ini juga dapat meningkatkan risiko Non Performing Loans bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Melalui gestun, nasabah dapat melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah yang banyak dalam satu kali waktu saja. Dengan begitu, mereka tidak perlu melakukan penarikan berkali-kali dan dikenakan biaya penarikan yang cukup tinggi. Gestun memberikan kemudahan dan efisiensi dalam mendapatkan dana tunai dengan jumlah yang cukup besar sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, wajar jika limit yang lebih besar mendorong banyak orang untuk melakukan gestun sebagai solusi yang lebih menguntungkan bagi mereka.
Dalam gestun, seseorang dapat memanfaatkan mesin EDC di tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan atau restoran yang menawarkan fasilitas penarikan tunai. Biaya penarikan melalui mesin EDC ini biasanya lebih rendah daripada biaya penarikan di mesin ATM. Dalam Sistem Tagihan, setiap pembelian dengan kartu kredit akan langsung memotong jumlah yang harus dibayarkan pada saat itu juga. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar di tempat dengan menggunakan uang tunai atau kartu debit, namun cukup melakukan gestun dengan kartu kreditnya.
Risiko Praktik Transaksi GestunDi balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh gestun, sejumlah risiko muncul.Gestun, atau gerakan setor tunai, telah menjadi fenomena yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Praktik ini melibatkan penggunaan kartu kredit untuk melakukan penarikan tunai, yang kemudian langsung dilunasi dengan uang tunai. Meskipun terlihat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial, gestun sebenarnya bisa menjadi beban finansial yang serius.
Pengertian Gestun Gestun Ilegal Kartu Kredit Penipuan Gestun Konten Menarik Gestun
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Jangan Jadi Salah Satunya! Pahami 7 Tanda Seseorang yang Memiliki SDM Rendah Menurut PsikologiSimak dan ketahui, apa saja tanda-tanda yang menunjukkan seseorang termasuk bagian SDM rendah menurut psikologi.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »