REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Namun, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi virus corona SARS-CoV2 sehingga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan upaya antisipasi, termasuk membuat surat edaran.
Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus selama cuti bersama dan libur panjang berlangsung. Untuk mendukung sosialisasi berjalan optimal, masyarakat secara disiplin menerapkannya dalam seluruh tatanan kehidupan sehari-hari maka Pemda berkerja sama dengan stake holder terkait. Tujuannya untuk mengintensifkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, daerah diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru ditengah masyarakat. Melalui berbagai kesiapsiagaan dan sinergi antara pusat dan daerah, Menkes berharap pelaksanaan cuti bersama dan libur panjang Bulan Oktober 2020 bisa berjalan baik dan aman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »