Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukanHal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies 21 Juni kemarin.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu .Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.
Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25 work from office . Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah. "Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies. Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.
Utamanya Pasar Tradisional
ORANG TUA HARAP WASPADA YOO Nampaknya varian D adalah Varian Dinasty (Keturunan) Varian ini 'Suka Anak Anak'. Sebaiknya Lockdown, anak anak, orang tua cari nafkah, mereka bisa main kemana mana , namanya juga anak anak !
KRL dari bekasi dan ke Bekasi penuh sesak
Pak anis tlg digenjot vaksin kalo pembatasan gitu cuma semntara sifatnya kalo sudah bnyk yg divaksin akan tjd herd immunity dan resiko kematian menurun
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »