Anies sebut SIKM Pergub 47/2020 dilengkapi kode khusus

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'.. Nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan),' kata Anies di Balai Kota

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat . Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pemegang surat izin keluar masuk yang dikecualikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang aturan keluar masuk bagi masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi , akan dilengkapi kode khusus .

"Bila tidak, tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa. Petugas tinggal mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan. Jadi saya menganjurkan masyarakat kunjungi corona.jakarta.go.id," ucap Anies.Surat tersebut, bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," kata Anies menambahkan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anies: Warga Dikecualikan Pergub 47/2020 Harus Dilengkapi SIKMGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). AniesBaswedan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Anies Resmi Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar JabodetabekAnies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta. AniesBaswedan Jabodetabek telat loe ah Dan mungkin akan dibatalkan oleh menteri segala urusan wkwkwkw 👋
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online - Tribunnews.comPergub No 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat harus mengurus izin online. Izin online? Semoga kaga dibalas ama daerah perbatasan dgn terbitkan izin online jg. Menurutku ga perlu kebijakan aneh2 kalau memang TDK ada sangsi utk pelanggaran.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ... aniesbaswedan Alhamdulillah,artinya selama intern jabotabek boleh,istri boleh sebaris lagi dikendaraan.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaSelain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota. Waduh, yg kemarin maksa mudik jadi susah kembali ke Jakarta dong... bingung, kacauuuuu
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »