REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun rumah lapis untuk warga Kampung Aquarium di lokasi yang telah digusur oleh Gubernur DKI Jakarta era Ahok kembali mendapat sorotan. Persoalannya pembangunan rumah lapis di kawasan gusuran Kampung Aquarium dianggap telah melanggar aturan tata ruang.
Sehingga, kalau Gubernur DKI Jakarta sekarang, Anies Baswedan mau membangun kembali dengan rumah lapis, ia menyebut, jelas melanggar aturan Tata Ruang."Wilayah Kampung Aquarium selama aturan tata ruangnya belum berubah, masih peruntukkannya zona hijau, tetap tidak boleh berubah," kata Nirwono dalam diskusi, Kebijakan Publik dan Rasionalitas Warga Jakarta, dua tahun Pemerintahan Anies, di Populi Center, Senin .
Kemudian kalaupun zona disana adalah zona pemerintah, Nirwono menilai tetap tidak boleh Pemprov DKI lantas memperuntukkan lahan tersebut untuk pemukiman. Karena yang dimaksud dengan zona pemerintahan adalah bangunan yang boleh dibangun adalah bangunan yang terkait dengan seluruh kegiatan pemerintahan.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan pembangunan rumah lapis bagi warga di Kampung Aquarium tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »