TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan pasien meninggal yang signifikan. Karena itulah, pemerintah DKI mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 kepada dewan.
Selama ini Pemprov DKI mengacu pada Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Sayangnya, sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera.'Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,' jelas dia.
Jadi gw tgl 22/07/2021, itu nganterin adek gw ke RSUD, dan lu tau gak klo di IGD, pasien Covid 19 itu digabung ama pasien lain IGD, pertanyaan gw itu klo ada yg Hyper Glukoma/laka, trus besok meninggoy terpapar Covid gak?, trus klo terpapar jadi masuk korban Covid 19?
Sesuai janji kampanye mayat yg jadi komoditi . kini blusukan di makam
HOAX... Selama anus memimpin jkt GA ADA yg namanya kopit2 apa itu kopit 😆
Mesra bersama Anis
Belum aja nih cluster idul adha
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »