Angka Rt Jadi Acuan Pencabutan PPKM, Ini Kondisi Terbaru

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PPKM berpotensi dicabut oleh pemerintah jika kasus Covid-19, namun dengan catatan angka reproduksi virus tersebut sudah berada di bawah 1.

Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berpotensi dicabut atau ditiadakan oleh pemerintah jika kasus Covid-19 di Tanah Air sudah stabil dalam kurun waktu tertentu. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, salah satu parameter penghapusan PPKM yang menjadi acuan pemerintah adalah dengan menghitung data angka reproduksi atau reproduction rate kasus Covid-19 tingkat nasional.

Menurutnya, PPKM bisa saja dicabut atau tidak diperpanjang jika angka reproduction rate sudah di bawah angka 1 tingkat nasional dan berlangsung stabil selama enam bulan. Nilai Rt di bawah 1, kata Dante, menunjukkan indikasi bahwa wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru semakin berkurang. "Apabila kurang dari dua bulan nilai Rt masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu. Apabila Rt-nya sudah empat bulan kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap empat minggu. Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu di-update lagi," kata Dante dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin .Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pandemi FKM-UI yang diperoleh Beritasatu.

Sementara Rt pada bulan Januari hingga akhir Maret masih di atas angka 1, dengan perincian akhir Januari berada pada 1,130, akhir Februari 1,072 dan akhir Maret 1,002. Menanggapi hal ini, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia , Pandu Riono yang tergabung dalam Tim Pandemi FKM-UI menegaskan bahwa angka Rt Covid-19 tidak bisa diakumulasi karena hanya potret sewaktu saja.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPKM Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Covid-19 Nasional | Kabar24 - Bisnis.comMasa PPKM di seluruh wilayah Indonesia berakhir hari ini, Senin, 23 Mei 2022. Dengan kondisi pandemi yang relatif terkendali, kebijakan ini akan dilanjutkan atau dihapus?
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 PersenPerusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek, kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau WFO dengan kapasitas 100 persen. Jadi, kamu siap WFO lagi? Tulis dikolom komentar ya. /PPKM Jabodetabek WFO100Persen JernihkanHarapan Baca di
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 1Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang (Lagi) Dua Pekan!Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM seluruh Indonesia
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Kini Bestatus Level 1PPKM diperpanjang, Jabodetabek kini masuk PPKM level 1, termasuk lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta Ga jelas 👀 Wth
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Begini Kebijakan Pelonggaran Masker Saat PPKM yang Diatur Inmendagri |Republika OnlineAktivitas luar ruangan yang tidak padat orang boleh tidak menggunakan masker.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »