Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berpotensi dicabut atau ditiadakan oleh pemerintah jika kasus Covid-19 di Tanah Air sudah stabil dalam kurun waktu tertentu. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, salah satu parameter penghapusan PPKM yang menjadi acuan pemerintah adalah dengan menghitung data angka reproduksi atau reproduction rate kasus Covid-19 tingkat nasional.
Menurutnya, PPKM bisa saja dicabut atau tidak diperpanjang jika angka reproduction rate sudah di bawah angka 1 tingkat nasional dan berlangsung stabil selama enam bulan. Nilai Rt di bawah 1, kata Dante, menunjukkan indikasi bahwa wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru semakin berkurang. "Apabila kurang dari dua bulan nilai Rt masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu. Apabila Rt-nya sudah empat bulan kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap empat minggu. Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu di-update lagi," kata Dante dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin .Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pandemi FKM-UI yang diperoleh Beritasatu.
Sementara Rt pada bulan Januari hingga akhir Maret masih di atas angka 1, dengan perincian akhir Januari berada pada 1,130, akhir Februari 1,072 dan akhir Maret 1,002. Menanggapi hal ini, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia , Pandu Riono yang tergabung dalam Tim Pandemi FKM-UI menegaskan bahwa angka Rt Covid-19 tidak bisa diakumulasi karena hanya potret sewaktu saja.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »