Bayu mengatakan Anan dijerat pasal berlapis dengan tuntutan maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Saat ini, kata Bayu, pelaku ditahan di Polres Timika."Primair Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat junto pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1, pasal 56 KUHP," ungkapnya.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. Iya Anan di tahan di Polres Timika," tambahnya.Lebih lanjut, Bayu menyebut pelaku selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah. Sebab, dia juga menjadi DPO Polres Nabire akibat kasus pencurian 12 sepeda motor dan penjambretan.Sebelumnya diberitakan, Oktovianus Sogalrey gugur ditembak OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Paniai, Kamis .
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Faizal Ramadhani mengungkap enam nama yang masih buron. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.Faizal menyebut Anan Nawipa sudah menjadi anggota OPM selama setahun. Pihaknya pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Anan Nawipa merupakan anggota OPM pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo," pungkasnya.
Danramil Aradide Danramil Aradide Ditembak Opm Danramil Aradide Meninggal Organisasi Papua Merdeka Paniai Papua Tengah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »