Pejabat negara tidak dilarang untuk kaya sejauh sumber kekayaannya tersebut didapatkan secara bersih. Selain itu, lanjut dia, tidak melakukan cara-cara curang demi meraup keuntungan pribadi.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil . Didik pun mendukung pelibatan berbagai elemen masyarakat untuk ikut mengawasi harta kekayaan pejabat negara guna mencegah potensi penyimpangan melalui berbagai medium, termasuk media sosial.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyinggung perihal kekecewaan masyarakat karena kasus oknum pejabat dan keluarga mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kerap pamer harta di media sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Komisi II DPR Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, Pemilu 2024 Tetap BerjalanKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sayangkan keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA hingga memutuskan meminta KPU RI untuk menunda Pemilu.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »