Tindakan yang dilakukan oleh kedua anggota DPRD berinisial MJM dan FT dengan sengaja merusak fasilitas dan aset publik tersebut, dianggap sebagai pelanggaran hukum.Pegawai dan anggota DPRD lain yang berada di lokasi kejadian hanya bisa diam dan tidak dapat menghentikan amukan kedua anggota DPRD tersebut. Bahkan, salah satu dari mereka terlibat dalam adu argumen dengan salah satu pimpinan DPRD di tengah kekacauan.
Dilansir dari laman humaspolri, Kamis , Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Tengah sangat menyesalkan dan mengutuk tindakan anarkis dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua anggota DPRD yang merusak pintu kantor DPRD yang merupakan aset publik.
“Seharusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap masalah seharusnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset publik, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.Mengenai proses hukum atas aset publik tersebut, Kepala Kepolisian Resor Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara pada Selasa, 2 April 2024 kemarin.
Hardi juga menegaskan bahwa tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan pemeriksaan di TKP kemarin. Selain itu, Kapolres Malteng juga menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi.Perang Sarung Masih Marak di Surabaya, Anggota DPRD Himbau Orang Tua Jaga Anak di Bulan RamadhanAnggota DPRD DKI Terpilih Masih Bingung Rancang Program Lantaran Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »