Kabupaten Kaur - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dua tersangka, yaitu RD dan SA, sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan pada Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Kaur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani di Bengkulu, Minggu, mengatakan bahwa untuk indikasi kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.
Kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada 2018/2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Diduga Terima Suap Rp 500 Juta, Wali Kota Ambon Ditahan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/5/2022) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020. VideoBerita AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »