Antusias siswa kelas 1 SD Negeri Cipadu 03 saat mengikuti pelajaran di rumah salah seorang siswa di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa .
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat menjamin alokasi anggaran gaji guru aparatur sipil negara/ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dalam pos Dana Alokasi Umum. Penggunaannya telah ditentukan secara khusus atau. Pemerintah daerah diharapkan tidak ragu untuk mengajukan kuota formasi dan mengangkat guru PPPK sesuai kebutuhan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana untuk penggajian formasi PPPK sebesar Rp 25,74 triliun. Anggaran itu dialokasikan dalam pos dana alokasi umum . Formasi itu sudah termasuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »