Liputan6.com, Jakarta - Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap terhadap mantan rektor Universitas Lampung Karomani divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu . Seperti dilansir Antara, hal yang memberatkan atas vonis tersebut yakni perbuatan Andi Desfiandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.
Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan disebut dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila . Namanya disebut oleh terdakwa Andi Desfiandi dalam sidang 30 November 2022. Mahasiswa berinisial ZA disebut merupakan keponakan Zu...
Pak ListyoSigitP KejaksaanRI Bukankah penyuapnya bukan 1 orang? Ditunggu proses hukum bagi penyuap yg lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Andi Desfiandi, Pemberi Suap Unila Divonis 16 Bulan PenjaraSelain hukuman penjara, Andi didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 2 tahun. Nusantara AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »